KilasBMR.COM,BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna pembahasan Tahap II atas pengesahan Ranperda tentang APBD T.A 2021, yang dilaksanakan di ruang Aula DPRD Bolsel, Rabu (25/11/2020).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dan disetujui oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel.
Ketua DPRD, Ariffin Olii dalam kesempatan ini mengatakan, dalam mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, maka diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
“Pada dasarnya DPRD dan Pemda Bolsel berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Arifin.
Pun, Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda ini, berkas persetujuan bersama tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara guna dimintakan keterangan evaluasi.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan pandangan Tiga Fraksi DPRD Bolsel Yakni, fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan (RPK), fraksi gerakan Golkar Nasional (GGN) serta fraksi Trisakti.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, Pjs Bupati Bolsel Praseno Hadi, Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota DPRD Bolsel, Pimpinan SKPD beserta jajaran serta Camat dan Sangadi Se-Kabupaten Bolsel.
(Advertorial)