KilasBMR.Com,BOLSEL – Kepastian pembukaan Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Mikro Tahun 2021 akhirnya terjawab, melalui Surat Nomor 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alsyafri Kadullah,ME membenarkan hal itu.
Kadis menyampaikan saat ini ada banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan ,pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara salah satunya dengan Bantuan Langsung Tunai ini. Hal ini selaras dengan program pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Terutama di Bolsel ini.
“Iya benar, bagi pelaku usaha mikro sudah bisa mendaftar. Bolsel memiliki banyak usaha mikro yang terkena dampak pandemi, dan program ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi kita di Bolsel,” ujarnya.
Lanjut, menurut Kadis Semua usulan usaha mikro akan ditindaklanjuti dan diusulkan ke provinsi dan selanjutnya di kirim ke Kementrian.
“Semua usulan usaha mikro akan kami tindak lanjuti, kami usulkan ke provinsi kemudian dikirim ke Kementerian, tapi kewenangan memutuskan siapa yang lolos sebagai penerima itu kewenangan Kementerian, kami sebatas mengusulkan,” ungkap Kadis.
Senada dengan itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Delfian Thanta,S.Kom menyampaikan, resminya pendaftaran akan dibuka tanggal 29 Maret 2021, dan pelaku usaha harus menyertakan dokumen kelengkapan yang akan diverifikasi oleh Tim Pokja BPUM di Disperindag.
Tahun ini ada tambahan persyaratan yaitu Nomor Kartu keluarga dan Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Sangadi.
“Insya allah Senin tanggal 29 Maret 2021, kami buka pendaftaranya. Langsung ke Kantor , nanti ada Tim Pokja yang akan verifikasi, dan harus ada NIB dan SKU dari sangadi, supaya ada dasarnya,” ucap Epink sapaan akrab Delfian Thanta.
Menurutnya, syarat-syarat penerima BPUM tahun 2021 yaitu fotocopy KTP, fotocopy Kartu kelaurga dan fotocopy Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari sangadi. Dokumen ini diantar langsung ke Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UKM Bolsel.
“Selain itu syarat lainnya masih sama seperti tahun lalu, WNI, Pelaku Usaha mikro, bukan ASN,TNI/POLRI ,pegawai BUMN/BUMD dan tidak memiliki pinjaman di Bank,” jelas Delfian.
Sekedar informasi, BPUM adalah bantuan langsung sejumlah Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria , dan diberikan langsung melalui rekening penerima dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.
(Utha)