KilasBMR.Com,BOLMUT – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Amin Lasena, M.Ap membuka secara resmi acara bimbingan teknis Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Bolmut Tahun 2021, yang bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang, Rabu (01/12/2021)
Dalam sambutannya, Wakil bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
“Namun dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial ada hal yang paling penting dibutuhkan yakni adalah “DATA”, Karena data dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, dan dilihat dari ruang lingkupnya, DTKS adalah sistem data elektronik, berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan Status kesejahteraan terendah di indonesia,” ungkap Wabup.
Menurutnya, Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada Pasal 8 Ayat (5) disebutkan bahwa Data Terpadu Harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala paling sedikit dua tahun Sekali. dimana berdasarkan DTKS di kabupaten Bolmut sesuai peraturan menteri sosial Republik Indonesia Nomor 109/HUK/2021 Periode 13 Oktober 2021 Berjumlah 49.279 Jiwa atau 14.905 Keluarga, yang tersebar di 6 Kecamatan Se-Kabupaten Bolmut.
“Adapun jumlah tersebut diatas adalah keseluruhan penerima bantuan sosial program sembako, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial tunai,” kata Amin.
Sehingga Melalui Bimbingan Teknis ini, Ia meminta untuk dapat samakan persepsi mengenai data DTKS dan lebih khusus bagaimana seluruh operator desa dan kelurahan sebagai ujung tombak l, dapat memahami secara jelas penggunaan Aplikasi SIKS-ING yang merupakan media yang telah disiapkan oleh pemerintah Pusat, agar dapat berjalan secara efektif, efisien, terintegrasi dan termonitor dengan Baik.
“Jadi untuk pemberian bantuan sosial harus tepat sasaran, Jangan ada seperti istilah INCLUSION ERROR yaitu menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dan EXCLUSION ERROR yaitu tidak menetapkan orang yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,” tutup Lasena.
Turut Hadir dalam acara tersebut, Camat Kaidipang Moh. Misaala, S.Sos., MM., Kadis Sosial Siti Aisa Sabriana Buhang, S.Pd., M.Kes., narasumber dari pusdatinkesos Kementrian Sosial RI Diksa Ferdian dan Eko Saputradan, dan seluruh peserta/operator desa yang ada di kecamatan Kaidipang.
(Fadli Potabuga)