KilasBMR.Com,BOLMUT – Penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor (kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut, Eni Sulastri Darmayanti S.SiT, M.Si, kepada Media ini diruang kerjanya, Kamis (13/01/2022)
Menurutnya bahwa penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam program Tora di Kabupaten Bolmut langkah-langkah persiapannya telah diupayakan, hanya saja jika SK pelepasan dari kementerian Kehutanan belum dikeluarkan maka pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikatnya. Sebab kewenangan BPN itu hanya pada persoalan penerbitan Sertifikat.
“Upaya persiapan ini terus dilakukan oleh BPN Bolmut, pada beberapa waktu lalu Pihak BPN dan Pemda Bolmut melakukan Rapat Koordinasi membicarakan hal ini,” jelas Eni.
Adapun Kabupaten Bolmut sendiri adalah Kabupaten Ke-6 Se Sulawesi Utara yang akan melaksanakan Program Pemerintah dalam penerbitan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria, Bolmut sendiri masih menunggu SK Pelepasan.
Lima Kabupaten di Sulut yang telah melaksanakan Program TORA adalah Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Talaud, Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow timur.
“Jika di Tahun ini Kabupaten Bolmut menerima SK pelepasan dari Kementerian, bisa kami pastikan Tahun ini juga Sertifikatnya akan diterbitkan, sebab data-datanya sudah terinfentarisir dengan baik.
Dan tentunya jika hal ini terwujud berarti kebijakan Redistribusi Tanah khususnya untuk rakyat Bolmut telah menunjukkan Progres yang Konkret,” tutupnya.
(Fadli Potabuga)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

