DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tahap 1 Rancangan Perubahan KUA-PPAS T.A 2022

KilasBMR.Com,BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna tahap 1 tentang Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Senin, (15/08/2022).

Rapat paripurna yang dikuti oleh 12 Anggota DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua Ir. Arifin Olii dan dihadiri oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru,S.Pt yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy .

Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemda kepada DPRD.

Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan paripurna DPRD tersebut berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

“Paripurna DPRD ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Lanjut, menurutnya dalam rangka memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekaligus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan.

Sementara itu, Sekda mewakili Bupati menjelaskan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan “Pemulihan ekonomi dan repormasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur.

“Pemerintah daerah telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Sekda.

(Advertorial)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Bawaslu Bolsel Lakukan Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU

KILASBMR.Com,BOLSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengawasi jalannya pendaftaran kandidat …