KILASBMR,KOTAMOBAGU – Batas wilayah desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 Tahun 2023.
Perwa tersebut diserahkan kepada para camat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nasli Paputungan, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii, batas wilayah terluar Kota Kotamobagu berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.
“Dengan diserahkannya Peraturan Wali Kota itu artinya batas wilayah sudah final,” ujar Damopolii.
Damopolii juga mengungkapkan bahwa setelah Perwa diserahkan, langkah selanjutnya adalah memperkuat kebijakan ini melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelacakan batas wilayah.
“Waktu dekat ini kami akan melaksanakan bimtek kepada operator desa dan kelurahan terkait penggunaan aplikasi pelacakan batas melalui handphone,” tandasnya.
Keputusan resmi tentang batas desa dan kelurahan ini diharapkan akan mempermudah tata kelola wilayah di Kota Kotamobagu dan mendukung proses pemerintahan yang lebih efisien.(ian)