KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengawasi secara langsung rangkaian proses pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sabtu (10/08/2024).
Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Bolmong dilakukan di Hedung Yadika Convention Hall, Kopandakan II Kecamatan Lolayan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bolmong ini merupakan salah satu tahapan untuk memastikan data pemilih akurat dan valid demi terciptanya Pilkada yang sukses.
Rapat Pleno Terbuka DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.
Serta keterlibatan Bawaslu dalam proses ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas Pemilu untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Akim Mokoagow dalam kesempatan itu mengatakan terkait dengan pemilih yang berada di wilayah perbatasan wajib menjadi perhatian bersama.
“Ada beberapa daerah yang menjadi wilayah perbatasan administratif dengan kabupaten Bolmong yakni di daerah perbatasan Bolaang Mongondow Utara di Kecamatan Sangtombolang, daerah perbatasan Bolaang Mongondow Selatan di Kecamatan Dumoga Barat, dan di daerah perbatasan Kotamobagu di Kecamatan Lolayan, dan Kecamatan Bilalang,” ujar Akim.
Ia menegaskan ini menjadi perhatian bersama agar tidak terlewatkan dalam daftar pemilih.
Selanjutnya terkait dengan TPS, Ia meminta agar memaksimalkan pemilih dalam setiap TPS.
“Jika ada TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas ketentuan, maka perlu segera dicari solusinya agar Pemilih di TPS tersebut tidak overload,” tambahnya.
“Penetapan DPS ini proses awal, namun perlu penekanan terhadap akurasi data Pemilih sebagai dasar dalam pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil,” kata Akim.
Hasil pleno ini menghasilkan beberapa saran perbaikan yang di sampaikan kepada KPU antara lain:
1. Anggota TNI di desa Konarom Barat di TPS 2 dan anggota Polri di desa Solimandungan Baru TPS 1 yang belum di masukan dalam kategori TMS;
2. Pengaktifan kembali dua pemilih karena terjadi kesalahan pengkodean;
3. Pemilih ganda; dan
4. Pemilih di bawah umur yang masuk dalam DP4.
Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 10 Agustus 2024 terdiri dari 94.737 Laki-Laki dan 88.857 Perempuan, Jumlah Keseluruhan laki-laki dan perempuan berjumlah 183.594. Data tersebut di ambil dari 15 Kecamatan dan 202 Desa/Kelurahan serta yang tersebar di 419 TPS.
(Utha)