Bawaslu Bolmong Keluarkan Imbauan 11 Larangan Saat Masa Kampanye

KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merilis 11 larangan bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.

Aturan ketat ini berlaku mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan bertujuan untuk memastikan jalannya kampanye yang adil, tertib, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurut Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, bahwa larangan-larangan ini dibuat sebagai langkah preventif guna menjaga integritas pemilu dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pihak manapun.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye secara bertanggung jawab dan profesional.

Radikal menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye untuk memastikan setiap Paslon mematuhi aturan yang ada.

“Kami ingin memastikan bahwa proses kampanye ini tidak hanya berlangsung aman, tetapi juga adil bagi semua pihak. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

Berikut 11 Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

 

 

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

KPU Bolmong Umumkan Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilbup Tahun 2024

KILASBMR.Com,BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan hasil penerimaan laporan sumbangan dana …