KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merekomendasikan dugaan pelanggaran perangkat desa yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong ke Pemkab Bolmong, Senin (09/09/2024).
Rekomendasi Bawaslu Bolmong tersebut diserahkan oleh Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit kepada Pj Bupati Bolmong yang diwakili Plt Sekda Bolmong Ramlah Mokodongan.
Laporan hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) Dumoga Tengah nomor: 066/LHP/PM.01.00/DT/VIII/2024 menjelaskan bagaimana oknum perangkat desa tersebut bertindak secara tidak netral dan secara terang mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolmong.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu Bolmong melalui Panwascam Dumoga Tengah memuat Pasal yang disangkakan yakni dalam “Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf (b) yang menyatakan bahwa Perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu”.
Setelah melalui pengkajian, maka dilanjutkan dengan pleno yang menyatakan oknum perangkat desa tersebut terbukti dan memenuhi unsur lekakukan pelanggaran terkait netralitas perangkat desa oleh ketiga anggota Panwascam Dumoga Tengah.
Hal tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk kemudian ditersukan ke Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Koordinator Divisi (Koordiv) penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, Amd.S mengatakan tentu pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan dan tentu ini menjadi wujud keseriusan pihak pengawasan.
“Bukan hanya perangkat desa saja, namun siapa saja yang apabila bertindak sewenangnya dan menunjukan ketidaknetralan nya mendukung bapaslon bupati, akan kami tindaklanjuti,” ujar Neila.
Menurut Neila, oknum perangkat desa tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait dengan netralitas perangkat desa dalam pemilihan.
“Mencakup semua unsur perangkat desa yakni kepala dusun, kepala urusan (kaur), dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan lain yang mengatur tentang netralitas perangkat desa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit SE, menyampaikan terakait dengan pelanggaran oknum perangkat desa tersebut telah dikaji dan sesuai surat nomor: 167/PS.01.02.K.SA.02/IX/2024 maka pihaknya menyerahkan laporan tersebut ke Pemkab Bolmong.
“Bawaslu Bolmong nantinya akan meminta informasi kepada Bupati Bolmong terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” kata Radikal.
Dalam kesempatan itu juga, Radikal mengimbau agar seluruh ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah, perangkat desa serta BPD agar tidak melakukan pelanggaran pada saat tahapan Pilkada 2024.
“Agar nantinya tidak dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Radikal.
(Utha)