Diduga Cacat Administrasi, Limi Terancam di Diskualifikasi dari Kontestan Pilkada Bolmong

KILASBMR.Com,BOLMONG – Langkah Limi Mokodompit untuk menuju kursi Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) nampaknya bakal terancam gagal.

Bakal calon Bupati Bolmong tersebut, terancam di diskualifikasi sebagai kontestan Pilkada Bolmong 2024 oleh KPU Bolmong.

Pasalnya, Limi Mokodompit diduga melanggar administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri saat masih menjabat Pj Bupati Bolmong lalu.

Limi diduga melakukan rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

Peluang itu, terbuka pasca dibukanya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Persoalan rolling jabatan tersebut telah menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat jelang Pilkada Bolmong 2024.

Rolling yang dilakukan Limi Mokodompit padahal telah diingatkan oleh Kemendagri melalui surat edaran terkait larangan Rolling pejabat.

Bukan hanya Kemendagri, bahkan Bawaslu Bolmong juga telah mengingatkan Pj Bupati untuk tidak melakukan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM WK dan meminta bukti surat rekomendasi tertulis dari yang dikeluarkan Kemendagri,” kata tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Media Online Totabuan.co.

Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis penyelenggaraan Alfian Pobela mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.

“KPU Bolmong menunggu tanggapan masyarakat. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara 100%, periode untuk tanggapan masyarakat 15 hingga 18 September 2024,” ujar Alfian.

“Silahkan masyarakat memberikan tanggapan biar KPU yang akan memanggil untuk meminta klarifikasi,” sambungnya.

Tanggapan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Bawaslu Bolmong Keluarkan Imbauan 11 Larangan Saat Masa Kampanye

KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merilis 11 larangan …