KILASBMR.Com,KOTAMOBAGU – Debat Publik kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di BallRoom Hotel SutanRaja Kotamobagu, dikuasi oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK-STA).
Salah satu tema yang perdebatkan yakni terkait dengan adat istiadat dan kearifan lokal.
Dalam sesi debat Calon Wakil Walikota, Sri Tanti Angkara (STA), berhasil memberikan jawaban yang tegas dan penuh makna ketika menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh calon wali kota nomor urut 1, Syarifuddin Mokodongan.
Dalam pertanyaanya, Syarif bertanya terkait dengan urgensi pengaturan kearifan lokal di kotamobagu melalui peraturan daerah.
Dimana, menurutnya Kotamobagu merupakan wilayah yang kaya dengan budaya adat, Ia pun bertanya perlukah kearifan lokal diatur dalam peraturan daerah?.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, STA menegaskan pentingnya kearifan lokal sebagai bagian dari identitas masyarakat Kotamobagu.
“Hal ini perlu ada, karena untuk budaya memajukan adat dan budaya merupakan identitas diri yang tidak ternilai,” kata STA.
Menurutnya, pengakuan dan pelestarian kearifan lokal adalah bentuk penghargaan terhadap identitas masyarakat Kotamobagu.
Mendengar jawaban tersebut, Syarifuddin pun sepakat, menyatakan bahwa pengaturan kearifan lokal dalam peraturan daerah sangatlah penting untuk menjaga adat istiadat masyarakat Kotamobagu.
Jawaban STA ini mencerminkan visi pasangan nomor urut 3, yang tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai lokal yang menjadi ciri khas Kotamobagu.
Pasangan Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA) berkomitmen untuk membawa Kotamobagu lebih maju tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi kebanggaan masyarakat.
(Utha)