Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rante Hattani, S.Pd., M.Si
KILASBMR.Com,BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan (Bolsel) menyampaikan informasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (19/03/2025).
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi laporan masyarakat, khususnya dari kalangan PPPK, terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR dibandingkan dengan PPPK lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rante Hattani, S.Pd., M.Si, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dimana Kadis mengatakan pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a menyatakan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima,” ujar Kadis.
Lebih lanjut, Ia mengatakan teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25.
“Itu sudah jelas dimana dinyatakan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu)
bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK,” urai Kadis.
Menurutnya, Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat
selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
“Dengan penjelasan ini, kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat,” jelas Kadis Rante.
(Utha)