Satpol PP Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret

KILASBMR,KOTAMOBAGU – Para pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan, Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu ditertibkan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (05/12).

Menurut Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum di area pasar yang semakin kacau karena banyak pedagang yang menggunakan fasilitas jalan masuk untuk berdagang.

“Pada dasarnya, penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret Kota Kotamobagu,” ungkap Sahaya.

Dijelaskan olehnya, tindakan penataan ini dilakukan guna merapikan kondisi pasar yang telah terganggu oleh pendirian lapak di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sahaya menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menciptakan ketertiban di lingkungan pasar.

“Kami menyerukan kerjasama dari para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan lapak di sembarang tempat,” tambahnya.

Aksi penertiban ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan keamanan lingkungan pasar.

Sahaya berharap, melalui upaya ini, para pengunjung dapat merasakan kenyamanan yang lebih baik sementara mendukung perkembangan ekonomi lokal.

Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta juga menjelaskan bahwa langkah-langkah penataan pasar akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Kota Kotamobagu.(*/yan)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Hadiri Perayaan Hari Raya Ketupat Kelurahan Motoboi Kecil, Wali Kota Weny Gaib Sampaikan Hal Ini

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri …