KILASBMR.Com,BOLMONG – Isu gaji dan tunjangan anggota dewan kembali menjadi perhatian publik, namun berdasarkan fakta bahwa <span;>gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur secara terpisah dari gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Regulasi utama yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2017.
Regulasi ini menetapkan komponen gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk anggota DPRD.
Namun yang perlu di ketahui, dimana disetiap daerah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD berbeda sesuai dengan kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten atau kota.
Seperti halnya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dimana gaji dan tunjangan anggota DPRD disebut hanya berkisar Rp24 juta per bulan.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, hak anggota DPRD juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Meski begitu, jumlah gaji dan tunjangan tersebut ternyata masih lebih rendah dibandingkan anggota DPRD di daerah tetangga, Kota Kotamobagu, yang bisa mencapai Rp25 juta per bulan.
Padahal, jika dilihat dari aspek wilayah dan jumlah penduduk, Bolmong memiliki beban kerja yang relatif lebih besar.
Dimana Luas wilayah Kabupaten Bolmong mencapai 2.934 km² dengan jumlah penduduk 255.896 jiwa.
Sedangkan Kota Kotamobagu hanya memiliki luas 108,9 km² dengan populasi sekitar 121.526 jiwa.
Dengan kondisi tersebut, gaji anggota DPRD Bolmong justru tercatat sebagai yang terendah dibandingkan daerah tetangganya.
Meski demikian, penetapan gaji dan tunjangan tetap kembali pada aturan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

