KilasBMR.COM,BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik, yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sabtu (08/08/2020).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka Pilkada Bolsel yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting dilaksanakan karena tahapan pilkada sudah akan dilaksanakan pada September mendatang.
“Tahapan pendaftaran itu pada bulan September, sehingga sosialisasi ini penting dilaksanakan terutama kepada para pimpinan parpol yang ada di Bolsel, dan tentu paling penting yang mempunyai kursi di DPRD yang menjadi syarat pengusungan calon,” ujar Eskol.
Sementara itu, Komisio KPU Bolsel Divisi Teknis, Vijay Bumulo mengungkapkan, untuk Parpol yang akan mengusung Calon wajib mengikuti sosialisasi ini, karena nanti ada beberapa formulir yang harus diisi oleh Parpol.
“Pada saat pendaftaran selain, SK partai, juga ada persyaratan lainya yang harus dipenuhi parpol seperti SKCK, Surat keterangan dari pengadilan terkait belum.pernah dipidana, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi,” ungkap Vijay.
Lanjut, Vijay mengatakan untuk waktu pendaftaran itu dimulai pada tanggal 4 sampi 6 September 2020 mendatang.
“Untuk tanggal 4 sampai 5 September itu pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 16.00, sedangkan tanggal 6 September dari 08.00 sampai 24.00,” jelasnya.
Pun, dirinya mengaku dari 20 kursi di DPRD Bolsel, hanya 1 partai yang bisa mengusung calon tanpa melakukan koalisi yakni PDI Perjuangan dengan 11 Kursi, dan sisanya wajib melakukan koalisi.
KPU Bolsel juga nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak IDI, BNN dan Himpunan Psikologi terkait dengan pengecekan kesehatan para calon nanti setelah proses pendaftaran.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar dokumen-dokumen yang nanti akan disediakan parpol saat pendaftaran bisa lengkap tanpa kurang satu apapun.
“Ini penting agar syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat pendaftaran. Terlebih lagi seluruh syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap, seluruh pengurus partai juga dapat memahami aturan dari persyaratan pencalonan itu,” ucap Ardiles.
Sosialisasi ini turut dihadiri, pemateri yakni Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh dan Yessy Momongan, Bawaslu Bolsel dan dihadiri unsur pimpinan partai politik, LO bakal pasangan calon, tokoh masyarakat dan pers serta jajaran Forkopimda Bolsel.
(Advertorial)