Sangadi Toraut Utara Bantah Adanya Isu Pemotongan BLT Covid-19

KilasBMR.Com,Bolmong – Kepala Desa (Sangadi) Toraut Utara, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Djairudin Mokoagow membantah keras terkait adanya isu pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar adanya pemotongan BLT Covid-19 tersebut, diduga dilakukan oleh KM alias Kar, merupakan salah satu oknum BPD Toraut Utara. Dimana, Kar dalam akun Facebooknya mempertanyakan soal pemotongan dana BLT sejumlah Rp 50 ribu/KPM.

Sontak saja hal itu langsung dibantah oleh Djairudin. Kepada awak media, Ia menuturkan bahwa selama ini Pemdes Toraut Utara tidak pernah melakukan pemotongan BLT.

“Yang mereka terima itu murni Rp 900 ribu, terhitung bulan Oktober sampai Desember. Itu ada bukti penyalurannya di atas meterai, bahkan pada hari penyaluran, dihadiri oleh pendamping desa dan BPD juga,” tuturnya.

Bukti Pembayaran BLT Desa Toraut Utara Bulan Oktober

Dikatakannya, adapun uang sejumlah Rp 50 ribu tersebut bukan seperti yang beredar di Medsos. Melainkan, warga secara sukarela untuk memberikan bantuan kepada Pemdes, guna pengurusan tanah Pemda Bolmong yang dihibahkan ke Pemdes Toraut Utara untuk dijadikan sebagai Lapangan olahraga.

“Karna dalam waktu dekat ini, saya akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus hibah di Kejaksaan Agung. Sehingga masyarakat secara swadaya ingin membantu pengurusan administrasi nantinya,” tutur Sangadi.

“Nominalnya kami tidak tentukan, karna ini swadaya. Kemudian bukan hanya KPM saja yang memberi, melainkan seluruh masyarakat datang ke kepala dusun untuk memberikan bantuan moril ini,” lanjutnya.

Djairudin menambahkan, pihaknya tidak pernah memaksa ataupun mengintervensi masyarakat penerima BLT untuk menyetor uang tersebut.

“Mereka yang datang ke rumah kepala dusun untuk memberikan uang itu. Jadi bukan potongan ataupun jatah Pemdes sewaktu melakukan penyaluran di kantor desa. Dari 137 KPM, pun tidak semua yang menyetor, karna memang tidak ada paksaan,” tambahnya.

Ia pun sangat menyayangkan sikap oknum BPD tersebut. Apalagi menurutnya, Kar merupakan anggota BPD aktif sampai saat ini.

“Harusnya sebagai mitra kerja, hal seperti ini perlu diklarifikasi langsung ke saya sebagai Pimpinan di desa. Sebab, bisa-bisa ini menjadi stigma negatif dihadapan publik,” cetus Djairudin.

Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan di Polsek Dumoga Barat terkait adanya informasi sesat yang beredar saat ini.

“Karna ini sudah menyangkut nama baik pemerintah desa, sehingga kami akan melakukan laporan terkait pencemaran nama baik,” pungkasnya.

(HSL)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Bawaslu Bolmong Keluarkan Imbauan 11 Larangan Saat Masa Kampanye

KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merilis 11 larangan …