KilasBMR.Com,BOLSEL – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Alsyafri Kadullah, ME mengatakan, para pemilik pangkalan gas elipji yang menyalahgunakan izin penyaluran gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) yang memiliki subsidi dari pemerintah akan dicabut izin operasinya.
“Kami telah melakukan pengawasan sepanjang tahun 2020 , dan terbukti beberapa pangkalan menjual gas LPG 3 Kg ke pengecer, dan pangkalan-pangkalan ini akan kita cabut i zin operasinya,” kata Kepala Disperindagkop, Senin (15/03/2021)
Ia mengatakan, banyaknya laporan masyarakat terkait susahnya mendapatkan gas 3 kilogram tersebut, maka Disperindag langsung turun ke lapangan untuk mengecek keluhan masyarakat di beberapa pangkalan gas.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya kelangkaan gas di agen seperti yang di keluhkan warga dan harganya melambung.
Disperindagkop menduga permasalahan gas 3 kg tersebut disebabkan penyaluran dari pangkalan ke masyarakat yang tidak sesuai teknis. Dugaan tersebut didasarkan temuan di lapangan dari ada beberapa pangkalan gas yang tutup, tapi stok gasnya masih banyak.
“Kuota gas elpi 3 kg tidak mengalami pengurangan. Dari hasil sidak kami ke lapangan, tidak terjadi sama sekali kelangkaan. Kemungkinan penyaluran dari pangkalan ke masyarakat yang sempat terjadi kesalahan teknis, sehingga banyak warga yang kesulitan mendapatkan gas ini,” ujar Kadis.
Menindak hal tersebut, lanjut Alsyafri Disperindag akan akan segera berkoordinasi dengan agen dan akan memberikan sanksi kepada pangkalan pangkalan yang nakal yang tidak menyalurkan gasnya. Apalagi tidak tepat sasaran menyalurkan gas subsidi sesuai peruntukan untuk masyarakat miskin, nelayan kecil, dan usaha mikro.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak penyedia , izin mereka akan segera kami cabut, namun sesuai tahapan, ini peringatan terakhir bagi mereka, karena telah berulangkali” tutup Kadullah.
(Utha)