KILASBMR,KOTAMOBAGU – Sanksi tegas menanti bagi oknum yang melalukan praktek pungutan liar (pungli) parkir liar di sejumlah kawasan pertokoan wilayah Kota Kotamobagu.
Kadis Perhubungan Kotamobagu Marham Anas Tungkagi menegaskan, kalau pihaknya tengah menunggu regulasi penertiban parkir liar dari Dishub Provinsi Sulawsi Utara (Sulut).
“Kami berupaya menangani permasalahan ini, termasuk mengirim laporan kepada Dishub Provinsi mengenai keberadaan parkir liar di lokasi strategis seperti jalan Kartini dan area depan Abdi Karya,” ucap Anas Tungkagi.
Menurut Anas ini sangat memprihatinkan karena masih ada oknum yang melakukan pungutan parkir ilegal, meskipun sudah ada pos retribusi resmi dari Dishub.
Anas mengatakan, uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini tidak berkontribusi pada kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi para pelaku.
“Permasalahan ini kami Sudah laporkan kepada Dishub Provinsi, yang saat ini sedang berusaha merumuskan regulasi yang akan memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan liar ini. Ini menjadi sangat penting karena beberapa jalur di wilayah mereka termasuk dalam jaringan jalan Provinsi dan Jalan Nasional, memerlukan regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini,”jelasnya
Lanjutnya, akan tetapi Dishub Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar begitu regulasi diberlakukan.
“Kami tetap akan akan terus mendorong Dishub Provinsi agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan, karena berdasarkan pengalaman saya, saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar, saya mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut dan hanya mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut,” tambahnya.(*/ian)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

