KILASBMR.Com,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) di Balai Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat, Selasa (19/09/2023).
Dalam sambutanya, Kepala DPPKB Bolmong I Ketut Kolak S.Sos Mkes, yang mewakili Bupati Bolmong mengatakan dasar kegiatan ini adalah peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, peraturan BKKBN nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting lndonesia Tahun 2021 – 2024.
Tujuan dari Kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.
”Selain itu juga tujuanya untuk mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa,” ujarnya.
Lanjut, Ia mengatakan selain itu juga untuk menganalisasi faktor resiko terjadinya stunting pada baduta/balita sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus, memberikan rekomendasi penanganan kasus yang akan dilaksanakan pasca audit kasus stunting.
”AKS juga menganalisa pencegahan terjadinya resiko lahir stunting baru pada ibu hamil,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kasus stunting terjadi bukan hanya disebabkan ekonomi dan pola asuh saja, namun perlu perhatian khusus tentang pencegahan pernikahan anak yang menjadi tugas kita semua ke depan.
”Ada empat kelompok sasaran beresiko yaitu ibu hamil, calon pengantin, anak usia bawah dua tahun (baduta) dan anak usia di bawah lima tahun (balita),” ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Dokter spesialis Anak, dr Nurhidayat Monoarfa SPa, psikolog Indri Dilapanga SPsi, Kadis DPPKB, Kadis Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan, Masyarakat, Camat Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga tenggara, serta para sangadi.
(Utha)