Rugikan Negara, Penegakan Hukum Terhadap PETI Wajib di Maksimalkan

KILASBMR.Com,BOLSEL – Aktivitas Peti merugikan negara dan juga perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi (legal) yang lahannya diserobot para penambang ilegal, baik individu maupun korporasi.

Sejumlah upaya perlu dilakukan untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya dengan membenahi tata kelola pertambangan dan penegakan hukum.

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara.

PETI tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Pemerintah memastikan akan fokus membenahi tata kelola akibat maraknya pertambangan ilegal di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Bukit Mobungayon Desa Dumagin B Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tentunya mendapat peringatan keras dari DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Frans Maindoka, saat dikonfirmasi terkait dengan itu menyoroti ancaman serius dari tambang ilegal ini yang kian tak terkendali dan perlu adanya penegakan hukum yang serius.

Bahkan menurutnya, Pemerintah melakukan pendekatan baru dalam mencegah PETI dan perlunya sinergitas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau pemerintah daerah.

Selain dari sisi tata kelola, Ia juga menyoroti ancaman langsung terhadap para penambang.

Ia menjelaskan bahwa tambang ilegal beroperasi tanpa memperhatikan standar keselamatan dan tanpa izin yang sah, menempatkan pekerja dalam situasi berbahaya. “Ini risiko besar. Mereka bekerja tanpa jaminan keselamatan apa pun,” ujarnya.

Maindoka mendesak agar para penambang segera mengurus izin resmi. Langkah ini tidak hanya akan menjamin keselamatan pekerja, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tambang berkontribusi bagi negara melalui pajak dan retribusi.

Lanjutnya, jika PETI terus dijalankan akan memicu kekhawatiran serta dampak lingkungan dan kerugian negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian signifikan akibat PETI di Bukit Mobungayon.

“Kerugian bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan,” jelasnya.

Dampak finansial tentu akan membuat daerah tertinggal, diakibatkan menggoroti pendapatan negara yang seharusnya berasal dari pajak sektor pertambangan resmi.

Maka untuk mencegah tata kelola yang baik, perlu dilakukan koordinasi serta penegakan hukum yang lebih serius lagi.

PETI dipastikan akan terus meningkat jika terus dibiarkan tanpa ada penegakan hukum.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Dinas Pendidikan Bolmong Lakukan Desk Pemetaan Kerjasama Daerah

KILASBMR.Com,BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan desk pemetaan kerja sama daerah, di …