KILASBMR.Com,BOLMONG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi III ini berfokus pada koordinasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Bolmong, Arman Mamonto, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar di Bolmong.
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke DPRD Minahasa Selatan dalam rangka koordinasi terkait PP 72. Hasil dari diskusi ini akan menjadi acuan Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan di Bolmong,” jelas Arman.

Ia menambahkan, hasil dari kunjungan ini akan segera diimplementasikan sebagai langkah nyata memperkuat pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
“Semoga pasca kunjungan ini, kami dapat langsung memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Bolmong,” pungkasnya.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

