KILASBMR.Com,BOLMONG – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, pimpin Musyawarah terkait tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan, bertempat di Kantor Kecamatan Dumoga, Jumat (12/06/2026).
Dalam kesempatan itu, Wabup menegaskan bahwa sebidang tanah walalupun sekecil apapun itu harus diselesaikan, agar nanti dikemudian hari tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Wabup Dony, Pemda hadir sebagai penengah, karena mediasi sudah beberapa kali dilakukan namun belum mendapat titik temu.
“Hari ini semoga tapal batas antara desa toruakat dan kanaan bisa selesai di musyawarahkan,” ujar Wabup.
Ia pun menegaskan, jika hari ini tidak didapatkan hasil musyawarah mufakat maka Pemerintah daerah akan langsung menentukan batas antara 2 desa tersebut melalui Peraturan Bupati.
“Kalau ada yang tidak setuju, maka ada ruang lebih atas lagi untuk melakukan gugatan, yakni ke Mahkamah agung,” jelas Wabup.
Lanjut, Wabup mengatakan bahwa penentuan tapal batas wilayah desa itu bukan berarti batas itu sebagai tembok pemisah untuk menghalangi aktifitas masyarakat.

“Tetapi ini harus di atur, karena ada wilayah administrasi masing-masing desa. Maka saya minta tidak ada kepentingan lain disini, karena disini adalah kepentingan masyarakat khususnya dua desa tersebut,” kata Dony.
Wabup menegaskan, masyarakat dilindungi oleh Pemerintah, namun tentu masyarakat juga harus pahami aturan yang ada.
“Kita harus saling legowo, hari ini dengan dokumen yang ada. Kami pemda tidak akan membuka lagi dokumen tersebut, kita hanya mengacu peta indikatif tahun 2019, dan kemudian nanti kita akan menghadirkan peta difinitif,” ucapnya.
Pemerintah hadir sebagai penengah untuk kedua desa, agar menghasilkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah ingin semua keputusan diterima oleh semua pihak tanpa merugikan salah satu pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Masing-masing Desa Toruakat dan Kanaan menghadirkan 5 orang perwakilan yang terdiri dari Sangadi, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam musyawarah tersebut, belum ada titik temu antara dua desa tersebut soal tapal batas, Pemerintah daerah bersama instansi terkait nantinya masih akan melakukan peninjauan langsung lokasi bersama perwakilan dari dua desa tersebut.
Sehingga saat ini status tapal batas belum ada kesepakatan, masyarakat yang ada di dua desa tersebut diminta untuk kembali beraktifitas seperti biasanya dan dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama status kuo ini berlangsung.
Turut hadir, Sekda Bolmong, Wakapolres Bolmong, Asisten 1, para Pimpinan OPD terkait, Camat Dumoga, para Staf Khusus Bupati dan undangan lainya.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

