KilasBMR.Com,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menanggapi terkait dengan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Farida Mooduto.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abdullah Mokoginta, menurutnya pihaknya tentu siap dan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Kadis Pendidikan Bolmong tersebut.
Bahkan, menurut Sekda pihaknya sangat bersyukur jika upaya tersebut dilakukan melalui jalur hukum yang tepat.
“Pemkab tentunya siap meghadapi gugatan hukum yang dilakukan oleh ibu Farida, danntentu kami beterima kasih karena yang bersangkutan menggunakan lembaga negara dan institusi yang benar sesuai hukum, bukan lembaga sembarangan,” ujar Sekda saat dihubungi, Jumat 20 Februari 2026.
Lanjut, Sekda menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur sipil negara, memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Prinsipnya, kami menghormati hak setiap orang untuk mencari keadilan. Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sekda menuturkan, saat ini pihaknya juga dibawah kendali Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terus berkomitmen menjaga stabilitas dan pelayanan publik tetap berjalan normal meski ada dinamika hukum yang ada.
Rencana gugatan ke PTUN ini diketahui berkaitan dengan kebijakan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada institusi peradilan.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

