KilasBMR.COM,BOLSEL – Sesuai dengan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nomor : 800/742/VI/2020/Sekr, tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara menghadapi Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten bolsel, dimana dalam surat edaran tersebut bagi perangkat daerah dan unit kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja pemerintah dan juga untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, serta juga untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran dan mengurangi resiko covid-19 di lingkup daerah dan masyarakat luas di kabupaten Bolsel.
Dalam surat edaran ini juga memuat sistem kerja bagi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman.
Berikut beberapa poin tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pemkab Bolsel :
1. Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, namun demikian untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan menjalankan protokoler kesehatan dalam aktifitas keseharianya.
2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan sebagai pedoman/panduan ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Semua ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dengan memperhatikan protokoler kesehatan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan do kantor sebagai berikut :
a. Jam kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian.
b. Apel pagi dan sore dilaksanakan didepan kantor perangkat daerah masing-masing.
c. Absensi kehadiran ditetapkan melalui dokumentasi setelah pelaksanaan apel pagi dan apel sore, dokumentasi disampaiakn setiap hari setelah pelaksanaan apel di BKPSDM melalui Email bidangpengembangan2020@gmail.com dan adapun dokumentasi tersebut dengancatatan sebagai berikut :
*Dokumentasi apel pagi dan sore harus secara bersamaan dengan menjaga jarak dan diberikan keterangan nama, apel pagi/sore, dan tanggal didalam foto tersebut, bagi ASN yang datang setelah pelaksanaan apel tetap mendokumentasikan kehadiran (Foto).
* Jika ada ASN yang melakukan perjalanan dinas maka SPT disertakan bersama dokumentasi apel pagi dan sore.
* Dokumentasi tersebut dikirim dalam bentuk PDF yang diatur setiap harinya 1 PDF.
* Pada saat mengirim file dokumentasi wajib mencantumkan nama perangkat daerah pada kolom subyek di menu pengiriman email.
B. Pelaksanaan Progran ibadah subuh bersama (PISB) dilingkup pemkab bolsel kembali dilaksanakan secara normal dilaksanakan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan mulai tanggal 3 juli 2020, kehadiran ASN dalam PISB dibuktikan dengan dokumentasi foto dan absen manual yang dimasukan ke bagian kesejahteraan rakyat.
C. Bagi ASN disatuan pendidikan melaksanakan tugas kedinasan dikantor mulai tanggal 13 juli 2020, dan kegiatan belajar mengajar diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan.
D. Menindak lanjuti pemberlakuan peraturan gubernur nomor 44 tahun 2020 tentangb pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di provisi sulut, maka pos penjagaan gugus tugas covid-19 ditiadakan dan ASN yang bertugas pada pos penjagaan kembali melaksanakan tugas pada perangkat daerah masing-masing.
E. ASN tenaga kesehatan dipuskesmas bersama tim gugus tugas desa dan kecamatan melakukan proteksi kepada setiap tamu yang masuk keluar didesa-desa dengan memperhatikan riwayat perjalanan masyarakat tersebut serta melakukan pemantauan sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, bahwa surat edaran Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 juli 2020, “Setelah bebrapa kali sempat berubah, maka terhitung 1 juli 2020 hari ini, surat edaran ini mulai berlaku, “ ujar Ahmadi.
(Utha)