KilasBMR-Bolmut, Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam penanganan stunting terus dilakukan.
Hal ini terlihat dari terus dilakukannya koordinasi antara Dinas Kesehatan (DINKES) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmut.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan menentukan lokus desa yang menjadi prioritas setiap tahunnya.
Kepala BPMD Fadly Tajudin Usup SE. MM, melalui Kepala Bidang (KABID) Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ivan Gahtan SH, kepada wartawan media ini, selasa (21/07/2020) menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri desa PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permemdesa PDTT 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 berupaya mengusahakan hal terbaik bagi warga dan pemerintahan Desa.
“Pelaksanaan Keamanan Pangan,pengembangan ketahanan kesejahteraan, serta pelayanan pendidikan pada anak,” ujar Ivan
Kabid pun menambahkan, Penanganan tidak hanya fokus pada penentuan Desa,tetapi yang paling penting adalah pengalokasian anggaran di setiap desa yang menjadi Lokus penanganan.
Menurutnya, sebagai landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran penanganan stunting sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.
“Penggunaan Dana Desa sesuai dengan amanat PMK Nomor 50 diantaranya, pelaksanaan pembangunan Desa dengan pola padat karya tunai Desa, pencegahan kekurangan Gizi kronis (stunting),pengembangan Anak usia dini holistik integratif (PAUD HI), pelaksanaan keamanan di Desa, Pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.
(fadli potabuga)