KILASBMR,BOLMUT – Proses belajar mengajar dengan menggunakan sistem Luar Jaringan (Luring) di SMPN 3 Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus dilakukan.
Meski tidak biasa, namun belajar Luring di era Pandemic Covid-19 ini harus tetap dioptimalkan, hal ini seperti dilaksanakan oleh SMPN 3 Kaidipang.
Kepada Wartawan Kilas BMR, kamis (04/09/2020), Hendra Kohongia S.Pd salah satu Guru yang ada disekolah itu menuturkan, bahwa meskipun sebelumnya sudah ada Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor. 420/20.6963/Sekr tgl 10 Juli Tahun 2020 yang sudah membolehkan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka disekolah, namun hal ini kembali dibatalkan.
“Pembatalan proses belajar mengajar disekolah sesuai dengan SE Gubernur Sulut No. 420/20.7601/Sekr. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Hendra.
Hendra juga menambahkan, bahwa proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid ini akan tetap dimaksimalkan.
“Pembelajaran di satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan Pendidikan non formal lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki,” Tutupnya
(Fadli Potabuga)