KILASBMR.COM,BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berencana menyelesaikan penguasaan tanah kawasan hutan (PPTKH) yang berada didalam wilayah Bolmut.
Rencana ini dimusyawarakan dalam rapat pembahasan hasil penataan batas penyelesaiaan penguasaan tanah kawasan hutan, di Aula Kantor Bappelitbang beberapa waktu lalu.
Rapat yang membahas tentang kepastian penguasaan hak atas tanah bagi masyarakat itu diprakarsai oleh Panitia Tata Batas (PTB).
Di Bolmut sendiri yang masuk dalam wilayah penguasaan tanah dalam kawasan hutan diantaranya : Kawasan hutan lindung Bakau Bohabak, hutan lindung Bakau Kaidipang, hutan lindung Bakau Duini l,Hutan Produksi Terbatas (HPT) Andagile-Gambuta-Ilanga, dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Bintauna yang tersebar di 6 kecamatan, dengan luasan pola PPTKH ± 534,4 Ha yang telah diselesaikan.
Semua kawasan tersebut diatas telah diinventarisir dan diverifikasi oleh PPTKH dalam kegiatan lapangan (Inver PTKH) bersama tim gabungan yang dimotori oleh Balai pemantapan kawasan hutan wilayah VI.
Bupati Bolmut Drs Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya saat itu menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Balai pemantapan kawasan hutan wilayah VI serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi yang telah menyelesaikan kegiatan PPTKH dan Tata Batas di Kabupaten Bolmut.
Program ini memang telah masuk dalam agenda prioritas pembangunan Nasional yang termaktub dalam Nawacita dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satunya memuat tentang pelaksanaan reforma Agraria seluas 4,5 Ha tanah yang akan diRedistribusikan berasal dari tanah kawasan hutan.
Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian penguasaan hak atas tanah bagi masyarakat yang memperolehnya dan sekaligus meminimalisir terjadinya konflik dan/atau sengketa.
(Fadli Potabuga)