KilasBMR.Com,BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), didampingi Ketua TP-PKK Bolsel Ny. Selpian Kamaru-Manoppo membuka kegiatan Sosialisasi peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Balai Desa Popodu, Kamis (02/09/2021).
Perbup ini terkait dengan Peran Desa dalam pencegahan Stunting kepada tim penggerak PKK Desa dan Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam penanganan Stunting.
“Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan Stunting. Salah satu Prioritas Dana Desa adalah Pencegahan Stunting. Sehingga Pemerintah Desa harus mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah Stunting di Desa,” ujar Bupati.
Lanjut, Bupati juga berharap agar Program Kegiatan PKK dapat diintegrasikan dengan Program Kegiatan Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
“KPM juga wajib turut serta memfasilitasi pelaksanaan Pencegahan dan Penurunan Stunting di tingkat Desa,” ungkapnya.
Dalam membina KPM di tingkatan Desa, Bupati mendelegasikan Dinas PMD sebagai Penanggung jawab dan meminta agar kegiatan ini terlaksana dengan lancar, terbangun kerjasama, Koordinasi dan Kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, PKK dan KPM.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperhatikan asupan gizi kepada bayi untuk pencegahan Stunting.
“Saya mengingatkan kepada semua pihak agar pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanganan Stunting harus terlaksana dengan baik serta tepat sasaran sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Kamaru.
Turut hadir Asisten I Ramli Abdul Madjid SPd, Kepala PD, Camat dan Sangadi, TP-PKK, KPM Kec. Bolaang Uki dan Helumo.
(Advertorial)