KilasBMR.Com,BOLMUT – Pemilihan Sangadi / Kepala Desa (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang digelar pada, Rabu (20/10/2021) banyak meninggalkan masalah baru. Terutama dalam masalah data kependudukan.
Panitia pilsang disalah satu desa yang melaksanakan pemilihan sangadi membeberkan kepada Media ini, bahwa ada beberapa bentuk permasalahan yang di temukan terkait data penduduk.
Diantaranya warga yang mengantongi data penduduk setempat namun tidak terregistrasi didata kependudukan Desa. Bahkan yang bersangkutan tidak dikenal dan diketahui oleh Pemerintah Desa.
Panitia pilsang yang juga sebagai aparat Desa ini menjelaskan bahwa jika ada warga baru yang akan mengajukan penggantian data baru ke Dinas Dukcapil harus terlebih dahulu meminta surat pengantar dari desa agar supaya semua data penduduk terregistrasi.
Menurut Panitia tersebut yang meminta namanya tidak disebut, mengatakan didesanya bukan hanya satu permasalahan data yang di temukan, masih banyak lagi. Namun yang mengherankan semua perubahan data di Dukcapil yang tidak melampirkan pengantar dari desa itu bisa dilayani. sehingga dengan permasalahan ini panitia dibingungkan dengan model pelayanan yang ada disana.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bolmut Parmin Mokodompis S. Pd, melalui Sekretaris Imam Santoso S. Pd, saat dikonfirmasi oleh Media ini, Kamis (28/10/2021), menjelaskan bahwa Data penduduk itu adalah permasalahan yang sangat kompleks. Sehingga sampai kapanpun data penduduk itu selalu ada masalah.
“Terkait warga yang akan mengganti status kependudukannya memang seharusnya melampirkan surat keterangan dari desa.dan jika tidak ada lampiran Suket bisa terlayani, namun kami akan mempelajarinya dulu,” beber Imam.
Lanjut, Ia pun berjanji jika ada oknum yang menjadi Calo dalam mengubah data penduduk ini, pihaknya tidak akan bertanggung jawab, karena selama ini proses administrasinya sudah di sampaikan sampai kejajaran tingkat bawah.
“Warga yang telah berubah status yang tidak diketahui oleh pemerintah Desa, kami anggap kami kecolongan, meski yang bersangkutan kami anjurkan untuk melapor kembali ke Pemerintah Desa, dan kedepan kami akan terus berbenah untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini agar tidak akan terjadi kembali,” tutupnya.
(Fadli Potabuga)