PKS APIP dan APH di Tandatangani, Pemkab Bolsel Komitmen Berantas Korupsi

KILASBMR.Com,BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru, Spt, MSi bersama Kajari Kotamobagu Elwin A. Kahar, SH, MH dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK, SH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (13/02/2023).

Acara Penandatanganan PKS yang digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango ini juga dihadiri oleh seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Sangadi, jajaran Kejari Kotamobagu dan Jajaran Polres Bolsel.

Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan selalu pelaksana kegiatan mengatakan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Nota Kesepahaman tersebut tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Lanjut menurutnya, para pihak terkait dalam PKS ini terdiri dari 3 instansi yaitu Pemkab Bolsel yang menunjuk Pelaksana Teknis PKS yaitu Inspektur Daerah, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim.

Sementara itu, Bupati Bolsel dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sudah direncanakan sejak lama namun baru bisa dilakukan saat ini.

Menurut Bupati, terkait dengan penandatanganan tersebut nantinya jika ada yang dilaporkan masyarakat terkait penyelewengan ke Kejari maka Kejari belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nantinya Kejari akan meminta APIP untuk meninjau kembali, begitu juga ke Polres, maka pihak Polres akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan APIP,” ungkap Bupati.

Lanjut, Bupati mengatakan ini untuk mempermudah koordinasi antara APIP dengan APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian jika nanti ada laporan ataupun aduan dari Masyarakat.

Di tempat yang sama, Kajari Kotamobagu mengatakan dengan adanya PKS ini, artinya menunjukkan adanya kepastian dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan baik itu oleh para Sangadi maupun oleh OPD.

“Karena setiap kegiatan yang dilaksanakan biasanya ada-ada saja yang tidak puas atau tidak senang, sehingga banyak pengaduan atau pelaporan dan dengan adanya perjanjian ini kami selaku APH pada saat kami mendapat pengaduan sesuai dengan poin PKS tadi maka saya selalu Kajari akan mendelegasikan ke Kasie Intel, dan nanti akan membuat telaan kemudian membuat surat ke APIP untuk menindaklanjuti,” ujar Kajari.

Menurutnya, jika yang kemarin-kemarin Kasie Intel langsung membuat panggilan ke pelapor dan saksi-saksi baru melibatkan APIP sebagai ahli namun mulai sekarang harus melalui APIP terlebih dahulu.

“Nanti apapun temuan APIP itu, seandainya administrasi Otomasi itu tugas pak Bupati untuk memberikan sanksi atau menindaklanjuti, apabila ada kerugian negara maka APIP akan menyerahkan ke pihak kami, dan kami akan memberikan tenggang waktu selama 2 bulan untuk dikembalikan, namun jika nanti waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti maka kami akan membuat surat perintah penyidikan,” jelas Kajari.

(Advertorial)

 

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Pastikan Berjalan Lancar, Wabup Bolsel Pantau Ujian PPPK Tahap II di BKN Manado

KILASBMR.Com,BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia …