KILASBMR.Com,BOLSEL – Adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan menjadi sorotan.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota DPRD Bolsel bersama Pemerintah wilayah turun langsung untuk meninjau dampak yang terjadi oleh PETI di wilayah perkampungan masyarakat, Selasa (13/06/2023).
Kawasan pertanian, perkebunan serta pesisir pantai yang menjadi kerugian masyarakat menjadi salah satu alasan utama kunjungan tersebut.
Dipimpin Ketua DPRD Bolsel, rombongan melakukan penyisiran langsung terhadap aliran sungai serta irigasi yang telah mengalami pendangkalan akibat aktivitas PETI.
Menurut keterangan Kepala Desa Tobayagan Induk, Ahmadi Nuntung, sejak aktivitas PETI ramai di awal 2019, warga tidak lagi dapat menggunakan air sungai seperti sebelumnya.
“Kondisi air yang awalnya jernih dan sering digunakan oleh masyarakat untuk mencuci pakaian dan memberi minum ternak kini tidak dapat lagi dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, Air sungai tersebut saat ini keruh dan berlumpur serta kerusakan di hulu Tobayagan menjadi penyebab utama hingga terjadi hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Tobayagan Selatan Rahjun Podomi mengatakan jika terjadi musim penghujan luapan air lumpur bisa memasuki ladang pertanian warga.
“Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, setelah PETI Tobayagan semakin ramai, beberapa kejadian alam merugikan mulai timbul satu persatu,” ucapnya.
Ketua DPRD Bolsel yang meninjau langsung kondisi sungai dan irigasi mengatakan akan berupaya maksimal untuk menghentikan aktivitas PETI sampai adanya izin resmi.
“Tanpa adanya izin, pengawasan terhadap limbah tidak dapat berjalan dengan baik,” kata Arifin.
Menurutnya, PT JRBM menjadi satu-satunya perusahaan emas yang memiliki izin di daerah tersebut.
Dikarenakan proses pengolahan limbahnya dilakukan dengan metode mekanis yang sesuai aturan, warga tidak mengalami masalah terkait limbah dari perusahaan tersebut.
“Sebelum izin dikeluarkan, aktivitas pertambangan pasti dianggap ilegal. Dan karena itu melanggar aturan, dampak yang ditimbulkan pun jelas,” tegas Arifin Olii.
Akibat semakin meluasnya aktivitas PETI di Desa Tobayagan, kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat terus meningkat.
Ketua BPD Tobayagan Selatan, Umar Paputungan mengingatkan instansi teknis harus segera bertindak untuk menghentikan praktik PETI ilegal dan melindungi lingkungan.
“Salah satu langkah yang perlu diambil adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PETI ilegal.” kata Paputungan
“Aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan dan pelaku harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Umar.
Selain tindakan penegakan hukum, menurut Umar penting juga untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang terdampak oleh PETI ilegal.
“Pembersihan sungai dan irigasi yang tercemar harus dilakukan untuk mengembalikan aliran air yang bersih dan memastikan pasokan air yang memadai bagi masyarakat,” katanya.
(Utha)