KPU Bolsel Buka Rekrutmen PPK Untuk Pilkada 2024, Simak Alur Pendaftaran dan Persyaratannya

KILASBMR.Com,BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran akan dimulai pada hari Selasa (23/04/24) dan akan berlangsung selama satu Minggu hingga 29 April nanti.

Proses pendaftaran PPK juga dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Bolsel Marlia Lumali menyampaikan Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Nomor NOMOR: 208/PP.04.2-Pu/7101/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kabupaten Bolsel mencapai 35 orang dimana setiap kecamatan diisi 5 orang PPK.

Marlia mengatakan untuk dokumen fisik dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Bolsel paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis 5 Mei 2024.

Ia menegaskan bahwa syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar PPK Pilkada tidak berbeda dengan perekrutan PPK Pemilu sebelumnya.

“Persyaratan dan kelengkapan dokumen sama seperti rekrutmen PPK pada saat Pemilu. Pendaftaran dan dokumen persyaratan dapat dilihat dan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/https://siakba.kpu.go.id/ atau website KPU Bolsel di https://kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/berita/baca/8100/pengumuman-seleksi-calon-anggota-ppk-untuk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bupati-dan-wakil-bupati-dan-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-pada-kabupaten-bolsel-tahun-2024 ,” ujar Marlia Lumali.

Berikut persyaratan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bolsel untuk Pilkada 2024 :

1 Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7.. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen Persyaratan:

1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup dan format terdapat di juknis dan SIAKBA.

 

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Sekda Bolsel Hadiri Perayaan Paskah di Desa Modisi Pintim

KILASBMR.Com,BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melaksanakan perayaan Ibadah Paskah, bertempat di …