KILASBMR.Com,BOLSEL – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel yang membahas terkait Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pembicaraan tahap 1 atas Ranperda Tentang Penyelengaraan Percepatan dan Penurunan Stunting dan Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, nyaris dipending, Kamis (18/07/2024).
Pasalnya, saat jalannya sidang Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru tersebut diwarnai dengan interupsi yang melibatkan antara Anggota Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan, Jelfi Jauhari dengan anggota Fraksi Trisakti, Zulkarnain Kamaru.
Saat itu, Jelfi Djauhari mempertanyakan legalitas atas terselenggaranya tahapan Paripurna tahap satu dari tiga Ranperda usulan eksekutif ini.
Menurut Jelfi, jika agenda Paripurna ini tidak memenuhi mekanisme yang harusnya dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Pasalnya, kata Jelfi, dalam Banmus tersebut hanya dihadiri oleh dua Anggota, yakni Ketua DPRD, Arifin Olii dan Zulkarnain Kamaru.
“Sesuai tata tertip DPRD mekanisme agenda paripurna ini harus di bahas dan dijadwalkan lewat Banmus, namun kami dari Fraksi Restorasi tidak dilibatkan,” kata Jelfi.
“Jadi kami berharap jalannya Paripurna ini dapat di skorsing, dan diagendakan kembali lewat Banmus yang melibatkan para anggota Banmus dari 3 Fraksi yang ada di DPRD Bolsel,” harapnya.
Pernyataan tersebut sontak membuat Zulkarnain Kamaru yang merupakan anggota Banmus menyampaikan interupsinya. ZK mengatakan bahwa, interupsi yang disampaikan oleh Jelfi terkesan tidak paham mekanisme.
“Dia seolah tidak paham aturan, Paripurna ini dilaksanakan karena sudah melalui mekanisme pembahasan di Banmus. Lagi pula dia bukan anggota Banmus, jadi kapasitasnya mempertanyakan itu tidak relevan,” ungkap Zulkarnain.
Saling balas interupsi dari kedua anggota DPRD ini pun makin panas sehingga menyulut emosi dari kedua belah pihak. Keduanya pun nyaris baku hantam, tapi beruntung kontak fisik antar keduanya bisa dilerai oleh anggota DPRD serta para ASN yang hadir dalam Paripurna tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Bolsel, Ir Arifin Olii mengatakan bahwa Jelfi Jauhari tampaknya gagal paham terkait dengan mekanisme dalam melaksanakan Paripurna.
“Saya pikir dia hanya gagal paham saja, persoalan pembahasan jadwal pelaksanaan Paripurna tentu sudah dibahas dan diagendakan dalam Banmus,” kata Arifin.
Lagi pula, lanjut Arifin menjelaskan, bahwa agenda Paripurna ini baru pada tahap satu, yakni penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pembicaraan tahap 1 atas Ranperda Tentang Penyelengaraan Percepatan dan Penurunan Stunting dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan bukan agenda tahap kedua yakni pengambilan keputusan.
Walau proses Paripurna sempat terhenti lantaran insiden tersebut, namun Paripurna tetap dilanjutkan hingga berlangsung dengan lancar.
Menariknya, untuk tanggapan tiga fraksi yang ada, dua fraksi diantaranya yakni, Fraksi Trisakti dan Fraksi Restorasi Persatuan dan Kebangkitan merima ketiga rancangan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu Fraksi Gerakan Golkar, meski dihadiri oleh satu anggota fraksi yang juga sebagai unsur pimpinan DPRD yakni, Hartina S Badu, namun dirinya tidak membacakan tanggapan fraksi dan hanya menyerahkan draft tanggapan fraksinya ke Ketua DPRD Bolsel.
Hartina berdalih walau dirinya memegang draft tanggapan fraksi, namun ia tidak diberi mandat untuk menyampaikannya oleh pimpinan Fraksi Gerakan Golkar.
(Utha)