KILASBMR.Com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong sampaikan imbauan terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa.
Imbauan tersebut terkait dalam surat bernomor 21 /PM.00.02/K.SA-02/6/2024
tentang imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit imbauan ini dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lanjut, Radikal mengatakan, dalam menghadapi momentum Pilkada 2024 pihaknya akan memaksimalkan pemantauan terkait netralitas ASN, PPPK, TNI Polri serta perangkat desa.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Bolmong sesuai regulasi dan Undang-undang yang berlaku. Kami juga tegaskan agar pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak memanfaatkan fasilitas negara demi tujuan politik praktis,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu berharap semua pihak untuk dapat bersinergi melawan kecurangan Pilkada.
“Termasuk kepada pasangan calon untuk mematuhi semua aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan,” ujar Neila.
Hal senada dikatakan Akim Mokoagow selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dimana Ia menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lanjut Akim, Bawaslu Kabupaten mengerahkan seluruh personil yang ada sampai ke tingkatan kecamatan dan desa untuk memantau jalanya tahapan Pilkada 2024.
“Jika ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik, maka akan kami tindak tegas,” tegas Akim.
(Utha)