(Hendra Damopolii, Ketua Tim Pemenangan ORAS)
KILASBMR.Com,BOLTIM – Tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terpilih Oskar Manoppo,S.E, M.M dan Argo Sumaiku (ORAS) memberikan tanggapan terkait dengan perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan di MK ini terkait dengan hasil Pilkada Boltim yang di ajukan pasangan calon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS).
Ketua tim pemenangan Kabupaten Pasangan ORAS, Hendra Dj. Damopolii saat dikonfirmasi, Minggu 05 Januari 2025, menyikapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di tengah kalangan masyarakat terkait perkembangan gugatan di MK.
Dimana menurut Hendra, pihaknya sangat optimis MK tidak akan mengabulkan atau menolak keseluruhan prmihonan gugatan yang diajukan pasangan ARUS.
“Melihat materi gugatan yang diajukan Pihak ARUS di MK, kami sangat optimis bahwa MK bakal menolak gugatan tersebut, syarat formil 2 % selisih hasil antara pemenang dan yang kalah menjadi pertimbangan sementara di Pilkada Boltim selisih antara ORAS dan ARUS itu adalah 5,54 Persen, sedangkan secara materil tidak sinkron,” ujar Hendra yang turur didampingi kuasa hukum Pasangan ORAS.
Lanjut, menurutnya MK adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu, yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bukan sengketa menyangkut permasalahan proses.
“Apa yang dipermasalahkan oleh Paslon ARUS, seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu. Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK,” jelas Hendra.
Oleh karena itu, menurutnya gugatan tersebut salah alamat. Selain itu, substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar untuk dapat mempengaruhi hasil Pilkada, dan terkesan mengada-ada serta tidak muncul di catatan kejadian khusus pada saat tahapan pleno berjejang oleh KPU, dan kalaupun ada itu sudah terklarifikasi. Apatahlagi Posisi politik paslon 02 yang merupakan petahana Bupati yang memiliki akses Dominan terhadap instrumen Kekuasaan yang patut di duga lebih mungkin melakukan tindakan yang di persangkakakan itu
Namun, Ia mengatakan tetap menghormati
dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon.
“Sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin. Kami berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Hendra.
Sebagai informasi bahwa tahapan di MK saat ini gugatan Pemohon baru di tahap pencatatan Permohonan dalam Buku Register Perkara Kostitusi (e BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025, dan selanjutnya menungu jadwal Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Para Pihak: Untuk KPU, BAWASLU: 3 – 6 Jan 2025, sedangkan untuk pihak Terkait: 6 – 14 Januari 2025.
Selanjutnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan permohonan dan kejelasan materi dan pengesahan alat bukti): 8 – 16 Januari 2025, Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu: 16 Jan – 3 Feb 2025; Pemeriksaan Persidangan (Mendengar jawaban KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait): 17 Jan – 4 Februari 2025.
Paling terakhir, Rapat Musyawarah untuk putusan/penetapan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan (dissmisal): 5 – 10 Feb 2025; Putusan/Penetapan atas sidang Dissmisal: 11 – 13 Februari 2025; apakah di terima atau di tolak di persidangan lanjutan.
“Jadi kita tunggu saja, yang pasti Tim Hukum Kami sangat siap menghadapi gugatan di MK ini,” tutup Damopolii. (***)