KILASBMR.Com,KOTAMOBAGU — Pemerintah resmi mempertegas aturan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini menekankan tata kelola aparatur yang profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi usia produktif.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon perangkat desa wajib berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat diangkat. Ketentuan ini juga menjadi rujukan dalam pengelolaan perangkat kelurahan di berbagai daerah, termasuk Kota Kotamobagu.
Di Kota Kotamobagu, pengaturan teknis mengenai perangkat kelurahan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan.
Pada Pasal 2 huruf b regulasi tersebut disebutkan bahwa calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Dengan demikian, seseorang yang telah melewati usia 42 tahun tidak dapat lagi diangkat menjadi perangkat kelurahan saat proses rekrutmen dilakukan.
Meski batas usia pengangkatan diperketat, perangkat yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, disiplin, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan batas usia tersebut merupakan langkah untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan maupun desa.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujar Sahaya Mokoginta, Rabu, (22/04/2026).
Ia menjelaskan, perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, lurah maupun sangadi tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pergantian perangkat apabila ditemukan kinerja buruk, pelanggaran disiplin, atau tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, proses pengangkatan perangkat harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar menghasilkan aparatur pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Penguatan regulasi ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan lokal yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah.(***)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

