Gaji Guru Honor Dipotong, Berikut Klarifikasi Plt Kepsek SMKN 1 Mopuya

KILASBMR.Com,SULUT – Pemberitaan di Media online Kilasbmr.com dengan judul “Plt Kepsek SMKN 1 Mopuya Diduga ‘Sunat’ Gaji Honor, Gubernur di Minta Bertindak” yang tayang tanggal 20 Mei 2026, ditanggapi Kepsek Dwi Retnowati.

Plt Kepsek ketika dikonfirmasi langsung, Jumat (22/05/2026) memastikan bahwa seluruh pembayaran gaji guru honor sudah melalui keputusan bersama antara pihak sekolah dan para Guru Honorer.

Dalam klarifikasinya, Kepsek menjelaskan dimana para guru honor yang ada belum tercatat di Dapodik dan belum mempunyai SK Kepala Daerah di SMKN 1 Mopuya.

Terkait dengan mekanisme pembayaran gaji honor, Ia mengatakan bahwa itu dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar tatap muka masing-masing guru sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran sekolah.

“Sistem pembayaran telah disampaikan dan disepakati bersama oleh guru honor yang bersangkutan sebelum pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan besaran honor yang diterima menyesuaikan dengan jumlah jam aktif mengajar dan kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Kepsek.

Maka dari itu, Kepsek membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan sepihak, melainkan pembayaran dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja.

Saat dikonfirmasi terkait dengan sumber anggaran pembayaran gaji honor, Kepsek mengaku itu diambil dari partisipasi Wali Murid yang ada di sekolah.

“Itu dari partisipasi wali murid dan sudah disepakati bersama, karena itu tidak tertata di dalam RKAS BOS,” kata Kepsek.

Terkait dengan informasi Pungutan liar kepada para guru yang ada, juga dibantah Kepsek, Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Selama ini tidak pernah ada pungutan yang dilakukan secara sepihak maupun diluar ketentuan kepada guru-guru dilingkungan sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, soal anggaran kegiatan FLS3N, Kepsek mengatakan telah menyampaikan kepada penanggung jawab kegiatan bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan, dana yang telah direncanakan masih dalam proses pencairan.

“Sehingga kebutuhan kegiatan pada waktu itu untuk sementara ditanggulangi terlebih dahulu oleh saya selaku kepala sekolah, agar kegiatan tetap berjalan sebagimana mestinya, karena kegiatan pada waktu itu bulan februari, sedangkan anggaran yang di post dalam kegiatan itu nanti di cairkan pada bulan mei,” ucap Kepsek Dwi.

Namun, Ia menjelaskan setelah dana BOSP dicairkan maka penggantian biaya dilakukan dan disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS serta tata kelola penggunaan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Maka dari itu, tidak ada penggunaan anggaran diluar mekanisme sekolah melainkan hanya penanggulangan sementara untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sekolah,” tutup Dwi Retnowati.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Sulut di Bolmong, Agil Perwita ketika dikonfirmasi mengatakan dimana gaji honor ini merupakan kesepakatan disetiap sekolah karena tidak ada regulasinya untuk penentuan berapa jumah besaran gaji guru honor pada setiap satuan pendidikan.

Dan apalagi menurut Kacab, apalagi guru itu tidak terdaftar dalam dapodik dan tidak mempunyai Nomor Registrasi Guru.

“Itu tinggal kebijakan dari sekolah, dan juga tentu gaji honor tidak sama karena sesuai dengan jam mengajar aktif dari masing-masing guru tersebut, karena gaji disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Jadi menurut saya kalaupun ada pemotongan itu berarti ada kesepakatan antara kepala sekolah dan guru tersebut, pemotongan misalnya dihitung dalam sebulan berapa kali guru tersebut tidak masuk, dan juga tentu ini tidak ada di juknis dana BOS terkait dengan gaji guru honor,” jelas Kacabdin.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Dijanjikan Lolos Seleksi Polri, Warga Bolsel Alami Kerugian Rp100 Juta

KILASBMR.Com,SULUT – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri di Sulawesi Utara mencuat ke …