KILASBMR.Com,BOLSEL – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim mendeteksi keberadaan satu unit ekskavator di lokasi yang diduga menjadi area kawasan pertambangan Ilegal.
Pertambangan tanpa izin itu terletak di kawasan hutan di Bolsel tepatnya Lokosina. Tentu sangat mengganggu apa terlbebih dengan adanya satu unit ekskavator.
Temuan tersebut bukan sekadar berdasarkan informasi dari masyarakat. KPH Unit II Bolsel-Boltim mendeteksi alat berat itu melalui pemantauan udara menggunakan drone saat melakukan monitoring kawasan hutan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Nicko Dondokambey, melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan melalui pemantauan drone ada satu unit alat berat dan lokasi yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Meski telah menemukan ekskavator, KPH belum gegabah menetapkan siapa pelaku maupun memastikan status aktivitas tersebut. Tim masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah lokasi benar berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), siapa pemilik alat berat, serta untuk kepentingan apa ekskavator tersebut digunakan.
Informasi awal yang diterima KPH menyebutkan kawasan Lokosina diduga berada dalam wilayah konsesi JRBM. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan pihak perusahaan.
KPH juga akan berkoordinasi dengan manajemen JRBM untuk memastikan status kawasan sekaligus mengklarifikasi apakah keberadaan alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) atau justru dilakukan pihak lain.
Menurut Djunaedi, tanggung jawab tidak bisa serta-merta diarahkan kepada pemegang konsesi sebelum fakta di lapangan benar-benar dipastikan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas ilegal yang berlangsung karena pembiaran di kawasan yang menjadi tanggung jawab pemegang PPKH, maka langkah hukum dan administratif akan ditempuh sesuai ketentuan.
“Kalau nantinya terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu pemegang konsesi harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan terhadap pemegang PPKH baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan memastikan adanya pelanggaran.
“Kalau terbukti ada pembiaran, KPH akan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pemegang PPKH,” ujarnya.
Temuan ekskavator kini menjadi pintu masuk bagi KPH untuk mengurai dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina secara lebih luas.
KPH tidak hanya ingin mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut, tetapi juga memburu pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Djunaedi mengatakan, tim masih melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi bos atau pemodal aktivitas pertambangan.
“Tim masih melakukan penelusuran terhadap bos atau pemodal aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.
Sejumlah hal masih harus dipastikan, mulai dari siapa yang membawa ekskavator ke lokasi, siapa operatornya, siapa pemilik alat, hingga apakah kegiatan yang dilakukan memiliki dokumen perizinan yang sah.
Dengan demikian, keberadaan satu unit ekskavator belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. KPH masih mengumpulkan bukti dan menelusuri rangkaian aktivitas di kawasan tersebut.
Di tengah temuan alat berat dan dugaan aktivitas pertambangan tersebut, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan ekskavator maupun aktivitas di Lokosina hingga berita ini diterbitkan.
Kini, publik menunggu hasil penelusuran KPH: siapa pemilik ekskavator, siapa pemodalnya, apakah aktivitas tersebut benar ilegal, dan apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah konsesi JRBM.
Jika seluruh fakta telah terverifikasi, hasil pemeriksaan KPH akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut. (*)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

