KILASBMR.Com,KOTAMOBAGU – PT Hillcon Jaya Sakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan perusahaan tersebut tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu karyawannya yang telah dipotong dari gaji. Akibatnya, ahli waris karyawan yang meninggal dunia disebut tidak dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini menimpa Hendi Makalalag (41) warga desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, karyawan PT Hillcon Jaya Sakti yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih bertugas di area kerja perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui status kepesertaan suaminya bermasalah ketika hendak mengurus klaim Jaminan Kematian sebagai ahli waris. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum disebut tidak lagi disetorkan oleh perusahaan sejak April 2025.
“Padahal setiap bulan di slip gaji ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, saat suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan hanya membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka. Sementara hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan iuran.
“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap ada di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan,” katanya.
Intan berharap perusahaan segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memungut serta menyetorkan iuran secara tepat waktu. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

