KILASBMR.Com,BOLSEL — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Kali ini, aparat membongkar kepemilikan sabu seberat hampir 15 gram yang menyeret pasangan suami istri berinisial IB dan HM sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.10 Wita.
Petugas awalnya mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL, dan TW. Mereka ditemukan di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, tepat di depan rumah IB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Pemeriksaan kemudian mengarah kepada IB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IB menyebut barang haram tersebut merupakan milik HM. Ia juga mengaku mendapat perintah dari HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Paket itu kemudian dibawa dari Palu menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke Sulawesi Utara dari luar daerah.
Dari penindakan itu, BNNP Sulut mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram.
Barang bukti tersebut kemudian dibagi untuk sejumlah kepentingan hukum. Sebanyak 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, 1,0053 gram untuk kebutuhan persidangan, sementara 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Perkara ini menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya tergolong berat. IB dan HM terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling banyak kategori VI.
BNNP Sulut belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel.
Pengungkapan ini sekaligus membuka perhatian terhadap jalur peredaran narkotika lintas daerah yang menjadikan wilayah Sulawesi Utara sebagai salah satu titik tujuan distribusi.***
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

