KILASBMR.Com,BOLSEL – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan Merdeka Belajar episode -25, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolsel menggelar Sosialisasi Permen tersebut, Rabu (27/09/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan Futsal Kompleks Perkantoran Panango, Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bolsel Hi. Alsyafri U. Kadullah, S.Pd MM.

Alsyafri dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya perlindungan bagi anak dan sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Peraturan ini lahir secara tegas untuk menangani terjadinya kekerasan seksual, Perlindungan serta Diskriminasi dan Intoleran. Serta, menangani kasus kekerasan yang mencakup Kekerasan Fisik, Psikis dan Lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rante Hattani, S.Pd, M.Si dalam sambutannya menyampaikan segera membentuk tim pencegahan dan penanganan terhadap anak.

Ia pun mengatakan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada didalam maupun luar kabupaten Bolsel.
“Kami akan segera membentuk Tim untuk mengawal Permendikbud ini dan alhamdulillah sudah disetujui Bapak Bupati , dan segera akan dibuatkan Perbupnya,” ujar Kadis.
Bahkan, untuk memudahkan pelaporan dan mempercepat penanganan serta melindungi identitas pelapor korban dan terlapor, Kadis mengatakan akan membuat satu aplikasi untuk pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak yang terintegrasi.

“Kami juga akan membuat Aplikasi untuk program ini ,dan akan kami launching serta sosialisasikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Ia berharap kedepan angka kekerasan terhadap anak di kabupaten Bolsel dapat menurun.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Kaban Kesbangpol Sukri Van Gobel, S.P MM, Kabid PPA Siti Mardathila Van Gobel,SIP,M.AP, Para Kabid Diknas, serta para guru Paud,SD dan SMP Se-Bolsel.
(Utha)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

