PETI Lokosina Disorot, Benarkah Adanya Keterlibatan Saudara Kembar Petinggi Polda Sulut?

KILASBMR.Com,BOLSEL – Cerita baru muncul dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bukan hanya soal keberadaan alat berat, namun kini muncul sosok nama RHL alias Reki yang turut disebut.

Kabarnya, Reki merupakan sosok pengusaha di Manado yang juga merupakan saudara kembar Petinggi di Polda Sulut, yang menurut sumber berada dalam aktivitas PETI Lokosina.

Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya jejaring investor dan upaya membangun wadah koperasi yang disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, penting dicatat, sejauh ini belum ada bukti terbuka maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara menyebut, pola masuknya investor ke kawasan Lokosina diduga diawali dengan pembentukan koperasi.

Koperasi tersebut disebut diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana WPR dan IPR di kawasan pertambangan rakyat.

Informasi yang sama menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga berperan dalam proses awal tersebut, antara lain oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.

Nama-nama tersebut masih sebatas muncul dalam informasi yang diterima dan belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aktivitas PETI maupun proses pembentukan koperasi.

Jejak rencana tersebut disebut mengarah ke Kota Manado.

Pada 27 April 2026, sebuah pertemuan terkait sosialisasi koperasi dikabarkan berlangsung di Rumah Kopi Teras Sparta. Pertemuan itu disebut membahas pembentukan koperasi sekaligus rencana operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.

Dalam informasi yang diperoleh, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.

Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh untuk memperoleh dukungan atau legitimasi terhadap koperasi yang nantinya akan beraktivitas di kawasan pertambangan.

Rangkaian informasi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: jika koperasi disiapkan untuk mengakomodasi rencana pertambangan rakyat, bagaimana mungkin aktivitas pertambangan sudah berlangsung ketika legalitas WPR maupun IPR belum terbit?

Alat Berat Sudah Beroperasi

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi seperti dilansir dari PikiranRakyatBMR.

KPH kemudian berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi dengan peta kawasan dan memastikan status wilayah tersebut.

Tak kalah penting, KPH juga akan mendalami siapa pemilik excavator tersebut serta pihak yang menyewa atau mengoperasikannya.

Di sinilah persoalan PETI Lokosina tidak lagi semata-mata tentang pekerja yang berada di lubang tambang. Keberadaan alat berat membuka pertanyaan mengenai siapa yang menyediakan modal, siapa yang menggerakkan operasional, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Arifin Olii: Jangan Berhenti pada Penambang Kecil

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya telah meminta agar penindakan PETI dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Arifin, aparat tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pembiayaan maupun pengoperasian tambang.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dari belakang layar.

“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menunggu Pembuktian

Persoalan Lokosina kini berada di titik yang membutuhkan pembuktian, bukan sekadar rumor.

Nama RHL alias Reki, RL alias “KPK”, sejumlah pihak yang disebut dalam informasi mengenai koperasi, hingga keberadaan excavator merupakan bagian dari rangkaian informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait.

Yang jelas, jika benar aktivitas pertambangan telah berjalan sebelum WPR dan IPR diterbitkan, maka aparat dan instansi berwenang perlu memastikan dasar hukum kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran.

Sebab, di balik satu unit excavator yang terpantau dari udara, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang paling diuntungkan dari tambang Lokosina?.

Sumber : PikiranRakyatBMR

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

KPH Buru Pemilik Alat Berat di Lokasi Lokosina Bolsel

KILASBMR.Com,BOLSEL – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim mendeteksi keberadaan satu unit ekskavator di …