KilasBMR.COM,NASIONAL – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Jaya (DPP APPERNAS JAYA), Rabu (08/07/2020).
Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPR RI itu digelar secara virtual dan fisik, dengan agenda utama adalah membahas soal Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Perbankan yang berbeda-beda, mekanisme pembagian kuota rumah bersubsidi dan peran serta perbankan dalam pelaksanaan program KPR bersubsidi.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi V DPR RI H. Herson Mayulu, S.IP, mempertanyakan soal penyediaan perumahan bagi pekerja lepas yang tidak memiliki gaji tetap.
“Sebab Peraturan Pemerintah No.25 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) lebih mengarah pada pelayanan kepada MBR kategori Pegawai Negeri, TNI/Polri, Karyawan Swasta, yang pendapatannya Rp.4 juta sampai Rp.8 juta. Padahal sebetulnya yang sangat membutuhkan rumah itu adalah MBR kategori pekerja lepas,” ungkapnya.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Utara ini juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat yang kategori MBR ini belum memahami soal TAPERA, disebabkan sosialisasi di masyarakat kalangan bawah belum terlaksana dengan baik.
Menyentil soal NJOP dan pengadaan tanah, Herson mengungkapkan bahwa benar salah satu kendala pengadaan rumah adalah harga jual tanah yang setiap saat naik.
“Tapi hal ini tidak tepat untuk dikeluhkan oleh DPP APPERNAS, apalagi melemparkan permasalahan ini kepada pemerintah. Untuk mengatasi persoalan ini lebih tepat kiranya jika pengembang melakukan pendekatan kepada masyarakat,” jelas om Oku sapaan akrab Ketua Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan di Komisi V DPR RI ini.
Di ujung penyampaiannya, Herson mengajak semua pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tapera, agar tidak terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.
(Utha)