KPU Bolsel Gelar Rakor Teknis Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Parpol

KilasBMR.COM,BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon bersama Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Bolsel, yang digelar di Aula Kantor KPU Bolsel, Selasa (18/08/2020).

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi, mengatakan bahwa syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati itu sesuai dengan aturan PKPU 3 Tahun 2017, misalnya syarat minimal partai politik yang bisa mendaftarkan calonya pada Pilkada 2020 ini.

“Itu ada dua mekanisme misalnya partai yang memperoleh kursi 20 persen, atau 25 persen total suara sah, tapi syarat yang 25 persen ini untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD, ini berbeda dengan pilkada tahun 2015, dimana partai yang tidak ada kursi di DPRD bisa juga mencalonkan asal dia memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Eskol.

Lanjutnya, untuk syarat calon itu juga sudah jelas apa saja item yang harus dilengkapi oleh pasangan calon dan partai pengusung untuk mendaftar nanti pada tanggal 4 sampai 6 September nanti.

“Misalnya terkait dengan SKCK, surat keterangan tidak viled dari pengadilan niaga, LKHPN dari KPK, dan itu wajib dilampirkan saat pendaftaran, juga ada ijasah legalisir minimal SMA sederajat,” ungkapnya.

Sementara itu, Vijay Bumulo selaku ketua divisi teknis penyelenggara, SDM dan Paras KPU Bolsel, mengatakan Rapat koordinasi yang dilakukan ini khusus dilakukan dan mengundang seluruh pimpinan partai politik dan LO partai politik yang ada di Bolsel.

“Yang kami undang seluruh bukan hanya dibatasi yang memiliki kursi di DPRD namun yang tidak memiliki kursi juga diundang, karena mereka berpotensi untuk menjadi partai pendukung, dan adapun hasil koordinasi hari ini kami mendetailkan syarat administrasi calon dan syarat pencalonan baik ditingkatan partai politik maupun yang disipakan calon,” ucapnya.

Pun, dirinya mengaku ada banyak item-item yang harus disiapkan pada saat pendaftaran nanti seperti pajak dimana itu harus melampirkan NPWP, dan surat keterangan tidak tertunda pajak dan laporan pajak selama 5 Tahun.

“Juga ada penegasan termasuk pada proses pengurusan SKCK, karena hasil dengan koordinasi dengan KPU provinsi kemarin, itu SKCK khusus pencalonan bupati itu wajib dan harus ditandatangani oleh kapolres langsung dengan memuat item tidak pernah membuat perbuatan tercelah, dan itu yang menjadi penegasan kami pada rakor hari ini kepada pimpinan dan LO partai politik,” jelas Vijay.

Dalam Rakor ini juga, KPU Bolsel menegaskan kepada partai politik untuk segera mengecek kembali SK Kepengurusan partai politik masing-masing apakah terdaftar di pimpinan pusat atau tidak karena pada proses ini KPU Bolsel akan melakukan kordinasi secara berjenjang sehubungan dengan SK pemberlakuan definitiv tingkat kabupaten untuk selanjutnya itu menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran calon.

(Advertorial)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Terkait dengan Kenaikan Harta Kekayaan, Sekda Bolsel Berikan Klarifikasi

KILASBMR.Com,BOLSEL – Terkait dengan pemberitaan soal Harta kekayaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *