KILASBMR,BOLMUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Suriansyah Korompot SH menyampaikan bahwa adanya penerapan retribusi merupakan bagian dari menyelamatkan daerah.
Menurutnya bahwa pengesahan perda tentang retribusi di kawasan wisata Batu Pinagut itu sudah sesuai dengan kajian yang matang.
Hal ini disampaikan Suriyansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat DPRD Bolmut, selasa (01/09/2020).
Sempat berlangsung alot, RDP dengan agenda mendengarkan usul saran dari Forum Presidium Pemekaran Pengawal Pembangunan Daerah (FP4D)
Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh FP4D adalah perihal retribusi pintu masuk kawasan wisata pantai pinagut
Menurut suriansyah pada asistensi APBD di Provinsi beberapa waktu lalu,mereka dipojokkan oleh pertanyaan dari tim asistensi tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim
Menurut tim Asistensi,PAD Bolmut sudah tidak berimbang dengan Usia Kabupaten Bolmut yang sudah menanjak usia 12 tahun
Berdasar pada hasil asistensi itulah salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggenjot PAD terutama pada sektor pariwisata.
“Meski nantinya akan dinilai tidak berpihak pada rakyat, akan tetapi Perda Retribusi ini sudah sesuai dan layak diterapkan karena merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Daerah,” ujar Suriansyah.
Sebab menurutnya, PAD minim itu akan berimplikasi pada evaluasi penyerapan dan pengusulan Anggaran.
(Fadli)