KilasBMR.COM,BOLSEL – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) nomor urut 1 Iskandar Kamaru- Deddy Abdul Hamid, masih terlalu tangguh untuk penantangnya Riston Mokoagow- Selviah Van Gobel.
Perolehan suara Iskandar-Deddy dengan capaian 33,125 suara atau 74.91 persen terlampu tinggi untuk disaingi Riston-Selviah yang hanya meraih 10.910 suara atau 24,67 persen.
Data itu berdasarkan jumlah suara masing-masing kandidat di semua TPS yang masuk ke desk Pilkada Kabupaten Bolsel hingga, Rabu (9/12/2020).
Ketua Divisi Hukum Berkah, Apriyanto Nusa SH.MH, saat ditemui disela-sela acara Conferensi Pers Berkah, mengatakan bahwa Setiap calon kepala daerah yang kalah tetap memiliki hak konstitusional untuk melakukan gugatan perolehan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
“Hanya saja, perlu saya sampaikan, untuk sengketa permohonan hasil pemilihan ke MK yang diatur dalam UU 10/2016 tentang PILKADA, memiliki pembatasan yang cukup ketat. Pasal 158 ayat (2) huruf A menyebutkan bahwa, untuk jumlah penduduk sampai dengan 250ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2% dari total suara sah,” ujar Apriyanto.
Lanjutnya, Kalau melihat posisi perolehan suara sekarang dimana BERKAH berada pada posisi 74,91% sementara RIZKI 24,67%, tentu posisi suara tersebut telah melewatu batas maksimal 2% dari syarat pengajuan sengketa hasil di MK.
“Karna perbedaan suaranya melebihi 2%, dalam hal ini sekitar 50%.
Ketentuan ini memang sedikit dibuka ruang melalui peraturan Mahkamah konstitusi No. 6 Tahun 2020, dimana perbedaan perolehan yg lebih dari 2% tetap diterima oleh MK, namun tetap ambang batas dalam pasal 158 ayat 2 huruf A diatas akan dipertimbangkan dalam kesimpulan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, jika tim Riski akan mengajukan banding ke MK lebih baik dipertimbangkan tapi jika mau silahkan.
“Jadi silahkan ditimbang_timbang saja. Kalau tetap ngotot mau perkarakan hasil perolehan suara ke MK dengan perbedaan perolehan suara yang ada sekitar 50%, maka kami Tim hukum BERKAH siap menantang RIZKI di Mahkamah Konstitusi,” tutup Nusa.
(Utha)