Kasus Bayi Dicecoki Minuman Keras, Polres Gorontalo Kota Periksa Ahli Pidana

KilasBMR.Com – Baru-baru ini duni maya dihebohkan dengan perilaku beberapa pemuda yang mencecoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras.

Minuman keras yang diminumkan kepada sang bayi berjenis cap tikus, bir bintang yang dicampur dengan hemaviton.

Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan di kepolisian resort gorontalo kota dan menjalani proses pemeriksaan.

Ditempat terpisah, ahli hukum pidana Apriyanto Nusa, SH., MH membenarkan kejadian tersebut. Dan menyampaikan bahwa ia juga diminta oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gorontalo kota untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam kejadian yang menghebohkan tersebut.

“Senin kemarin saya dihubungi oleh Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, menyampaikan adanya surat permintaan saya sebagai ahli hukum pidana dalam perkara anak yang dicecoki minuman keras,” ujar Apri sapaan akrabnya.

Apri yang juga adalah Dosen Fakultas Hukum UNISAN Gorontalo menuturkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 89 ayat 2 Jo. Pasal. 76J ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.

“Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76J ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 20.000.000.00 (Dua Puluh Juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (Dua Ratus juta Rupiah),” urai Nusa.

Menurutnya, bahwa pasal 76J menegaskan bahwa : “Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif laiinya”.

Lanjut, Dosen yang sedang melanjutkan studi doktoral ini, mengatakan bahwa sampai saat ini para pelaku berjumlah 4 orang.

“Para tersangka sudah ditahan, dan keterangan saya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan menambah jumlah alat bukti yang ada,” pungkasnya.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini