Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Bolsel Amankan 2 Pelaku Predator Sex

KILASBMR.Com,BOLSEL – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan 2 tersangka YD (49) dan YO (39) kepada korbannya yang merupakan anak berusia 14 Tahun.

Saat Conference Pers, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, yang diwakili Wakapolres Kompol Dadang Suhendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di perkebunan Desa Milangodaa Kecamatan Tomini dengan modus membujuk serta mengancam korban.

Wakapolres mengatakan, setelah terjadi di perkebunan, kemudian 2 Minggu berikutnya korban disetubuhi oleh tersangka YD di kamar rumah korban.

“Dan terakhir kali korban disetubuhi oleh pelaku lelaki inisial YO di dalam rumah milik pelaku YD desa Milangodaa tepatnya di dalam kamar mandi,” ujar Wakapolres.

Lanjut, menurutnya sebelum korban disetubuhi oleh kedua pelaku terlebih dahulu tangan korban diikat oleh tersangka YO dengan menggunakan kain baju.

“Setelah itu celana yang dipakai oleh korban dibuka pelaku YO dan kemudian menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Wakapolres menuturkan, atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bolsel pada tanggal 11 Januari 2023.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Lun)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Dilaksanakan di Manado, PWI Bolsel Siap Sukseskan Konferensi PWI Sulut 2026

KILASBMR.Com,BOLSEL – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan digelar tanggal 31 …