Terkait Rekrutmen Pendamping Desa, Ini yang Disampaikan Herson Kepada Menteri Desa PDT dan Transmigrasi

KilasBMR.Com,NASIONAL – Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, H. Herson Mayulu, SIP, mengikuti Rapat kerja Komisi V dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi terkait Evaluasi pelaksanaan Anggaran tahun 2020 dan membahas program kerja kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi Tahun 2021, yang dilakukan secara Virtual, Senin (18/01/2021).

Ada beberapa poin penting disampaikan Herson Mayulu kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, diantaranya terkait dengan rekrutmen tenaga pendamping profesional.

Dalam Rapat kerja ini, Herson berharap kepada Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi, agar rekrutmen tenaga Pendamping profesional itu memperhatikan domisili dari para calon Pendamping.

“Untuk rekrutmen para tenaga pendamping profesional ini saya berharap yang pertama, perhatikan domisili mereka, sebaiknya para pendamping desa ini direktur dari tenaga-tenaga yang tidak jauh dari desa mereka bertugas agar keberadaan mereka itu bisa dipantau,” ujar Herson.

Menurutnya, ini agar para pendamping profesional dapat berkerja maksimal tanpa halangan waktu.

“Jangan seperti yang lalu-lalu tempat tugas dan domisili mereka sangat jauh, yang butuh berjam-jam untuk datang ke desa-desa binaan mereka sendiri,” ungkapnya.

Herson juga meminta, untuk seluruh jajaran kemendes agar dalam rekrutmen pendamping desa ini tolong diperhatikan peran tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Saya melihat untuk 2021 ini rekrutmennya diambil langsung oleh kemendes tanpa ada peran dari gubernur, ingat bahwa gubernur itu wakil pemerintah pusat didaerah, terlepas dari partai apa dia, tapi dia punya tanggung jawab untuk membangun daerahnya, nah kalau tidak ada kordinasi yang baik antara korprov misalnya dan para korkab dan pendamping desa dengan gubernur mau jadi apa ini, apa yang mau kita capai? tidak ada sama sekali karena selalu Miss komunikasi,” jelasnya.

Oleh karena itu dirinya meminta untuk memperhatikan hal ini, karena fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, itu harus kita hormati.

“Gubernur itu wakil dari pemerintah pusat, itu jangan dinafikan dan mohon ini jadi pertimbangan kemendes,” pinta Mayulu.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Waka Polres Aceh Barat Tampung Aspirasi Dari Kalangan Mahasiswa dan Kepemudaan

KILASBMR.Com,ACEHBARAT – Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., bersama pejabat utama Polres Aceh …