KilasBMR.com,KOTAMOBAGU – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan Motoboi Kecil kecamatan Kotamobagu Selatan, diduga lakukan pungutan liar (Pungli) sebagai syarat pengurusan administrasi kepada masyarakat.
Hal inipun dibenarkan salah satu warga Masyarakat Motoboi Kecil, saat bersua dengan KilasBMR.com, Rabu 07/04/2021 siang tadi, sembari meminta namanya untuk tidak di publikasi. Dirinya mengungkapkan bahwa, salah seorang kerabatnya saat ingin mengurus administrasi pindah penduduk ke kantor kelurahan melalui rekom atau surat pengantar dari kepala RT, harus diwajibkan membayar retribusi sampah terlebih dahulu. sedangkan, biaya yang dimaksud sudah dibayarkan beberapa waktu lalu.
“Meski biaya yang dimaksud sekitar Rp 120,000 sudah dikembalikan oleh oknum kepala RT, tetap saja hal seperti ini tidak boleh semena-mena dilakukan. Terlebih, jumlah penetapan pembayaran retribusi sampah per tahun berjumlah Rp,72.000. sedangkan, terkait dengan rekom atau surat pengantar dari kepala RT untuk pengurusan segala bentuk administrasi di kantor kelurahan, hanya merupakan kebijakan dari pemerintah kelurahan. Sementara, bukan hanya retribusi sampah saja, yang bersangkutan pun turut dibebankan untuk membeli satu buah kursi berwarna merah dari kelurahan,” ungkapnya.
Terpisah, mantan ketua umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Abdul Mohammad Djalil Dasinsingon menanggapi hal tersebut. Menurutnya, persoalan seperti ini perlu diseriusi. Agar kedepan, tidak ada lagi sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi dan kondisi seperti ini.
“Menurut saya, permasalahan ini tidak perlu terjadi. Sebab, sudah kita ketahui bersama bahwa setiap perangkat desa dan kelurahan itu, sudah dialokasikan insentifnya oleh pemerintah kabupaten/kota. Apalagi ditengah pandemi seperti ini, masyarakat harusnya dipermudah bukan dipersulit,” tegas mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Sulut itu.
Lanjut Djalil sapaan akrabnya mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya juga mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat terkait dengan penerimaan bantuan yang mengharuskan untuk melunasi pajak dan retribusi sampah. Sementara, masa pembayarannya berlaku hingga pada bulan desember tahun ini.
“Saya dan teman-teman organisasi pun, masih bertanya-tanya dengan adanya pola pembayaran retribusi sampah. Apakah dibebankan per setiap kepala keluarga ataukah per setiap rumah?. Sedangkan terkait warga yang menerima bantuan penanganan covid-19, harus terlebih dahulu melunasi beban retribusi sampah. Sebab menurut kami, langkah seperti ini jauh dari kata relevan untuk memutuskan suatu kebijakan. yang di khawatirkan, kebijakan seperti ini, hanya inisiatif pemerintah kelurahan bukan berdasarkan aturan baik yang dituangkan di dalam permen maupun perda. Terlebih, sudah sangat jelas permasalahan ini sangat bertentangan dengan instruksi presiden bahwa pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk apapun harus di permudah,” jelasnya.
Sementara, upayah konfirmasi via WhatsApp kepada pejabat kelurahan setempat melalui sekretaris kelurahan Imran Lobangon, berkaitan dengan permasalahan tersebut belum berhasil mendapatkan respon. Sebab, WhatsApp yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (Avi)